TUGAS DAN FUNGSI LRBRL

Loka Riset Budidaya Rumput Laut merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya rumput laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Loka Riset Budidaya Rumput Laut mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan riset budidaya rumput laut.

Loka Riset Budidaya Rumput Laut menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang riset budidaya rumput laut;
2. Pelaksanaan penelitian budidaya rumput laut dibidang sumber daya, biologi, bioteknologi, ekologi dan lingkungan;
3. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerjasama riset;
4. Pengelolaan prasarana dan sarana riset;
5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan

SUBBAGIAN UMUM

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok jabatan fungsional (Pranata Humas dan Pranata Keuangan APBN) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Riset Budidaya Rumput Laut sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Scroll to Top